Menko Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Mulai Mengarah ke Makar

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto mulai menunjukkan indikasi tindak pidana makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, perkembangan penyidikan awal Bareskrim Polri menunjukkan adanya dugaan tujuan yang lebih jauh dari sekadar penyadapan ilegal.

Yusril menjelaskan, penyidik tengah mendalami kemungkinan bahwa penyadapan tersebut dilakukan untuk menghambat atau melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Dugaan itu, kata dia, berkaitan dengan ketentuan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.

“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. Target penyadapan mencakup Presiden, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *