Anggota DPRD Kepri dari PKB Aman, S.Pd, MM Desak BPJS Kesehatan Atasi Gagal Bayar di RSUD RAT

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM mendesak BPJS Kesehatan mengatasi kendala klaim dan pembayaran yang dihadapi RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu arus kas rumah sakit maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Persoalan pembayaran ini harus segera ditangani agar tidak berdampak terhadap kemampuan operasional rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Aman dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kepri bersama RSUD RAT Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di Graha Kepri, Batam Center, Kamis (22/10/2026).

Aman merupakan anggota Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi urusan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 4 atau Batam A, yang meliputi Kecamatan Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan, kendala klaim dan pembayaran, klaim yang berstatus sengketa (dispute), penanganan kasus false emergency, kendala rujukan pasien, hingga perbedaan persepsi dalam penentuan kode diagnosis atau coding.

Aman menegaskan, kondisi keuangan RSUD RAT Tanjungpinang menjadi perhatian DPRD Kepri karena keterlambatan atau sengketa pembayaran klaim dapat mengganggu arus kas (cash flow) rumah sakit. Ia meminta BPJS Kesehatan secepatnya mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh rumah sakit ini, agar bisa tetap beroperasi dengan baik dan pelayanan kesehatan ke masyarakat tidak terganggu.

Berdasarkan data pengajuan klaim BPJS Kesehatan RSUD RAT Tanjungpinang, pada 2025 nilai pengajuan klaim mencapai Rp110,3 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat klaim berstatus sengketa (dispute) senilai Rp3,1 miliar. Sementara itu, untuk periode Januari hingga September 2026, nilai klaim dispute tercatat mencapai Rp827,7 juta.

Dirut RSUD RAT Tanjungpinang, Bambang menjelaskan, sebagian klaim yang diajukan melalui mekanisme banding dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, meskipun tidak seluruhnya disetujui. Kondisi tersebut dinilai bisa memengaruhi arus kas rumah sakit.

“Ketika kita ajukan banding ke BPJS Kesehatan, bisa dibayarkan, meskipun tidak semua dibayarkan. Dan itu memang mengganggu cash flow-nya rumah sakit,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace, menjelaskan bahwa proses klaim melalui tiga tahapan, yakni verifikasi, pascaverifikasi, dan audit. Menurutnya, proses pengajuan hingga pembayaran klaim berlangsung selama 15 hari kerja.

Dalam proses tersebut, klaim dapat memperoleh status layak, pending, atau tidak layak Status pending diberikan ketika BPJS Kesehatan masih membutuhkan konfirmasi atau kelengkapan dokumen sebelum mengambil keputusan terhadap klaim yang diajukan.

Nara mengakui, salah satu kendala yang kerap muncul adalah perbedaan persepsi antara dokter di rumah sakit dan verifikator BPJS Kesehatan, khususnya dalam penentuan kode diagnosis atau coding.

“Kita memang sering berbeda persepsi antara dokter rumah sakit dengan verifikator BPJS Kesehatan, terutama masalah koding, karena bahasa koding ini berbeda dengan bahasa medis,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *