Anggota DPRD Kepri Aman Desak PLN Batam Pastikan Kompensasi Pelanggan Terdampak Blackout

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, mendesak PT PLN Batam memastikan hak kompensasi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik atau blackout dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Aman, perlindungan terhadap pelanggan tidak cukup hanya melalui regulasi. PLN Batam juga perlu memastikan keterbukaan informasi, sosialisasi yang efektif, serta mekanisme pemberian kompensasi yang mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, setiap gangguan pasokan listrik yang memenuhi kriteria kompensasi harus ditindaklanjuti secara transparan. Pelanggan perlu mendapatkan informasi mengenai persyaratan penerima kompensasi, cara penghitungan, dan mekanisme pemberiannya.

“PLN Batam harus memastikan masyarakat mengetahui haknya dan menerima kompensasi apabila gangguan atau pemadaman listrik yang terjadi memenuhi ketentuan. Jangan sampai hak pelanggan terabaikan hanya karena mereka tidak mengetahui adanya aturan kompensasi,” tegas Aman.

Minta Sosialisasi Kompensasi Diperluas

Aman merupakan anggota Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi urusan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 4 atau Batam A, yang meliputi Kecamatan Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.

Ia menjelaskan, perlindungan pelanggan tenaga listrik antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam juga menjadi salah satu regulasi yang dirujuk terkait kompensasi atas gangguan pelayanan.

Menurut Aman, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan penyampaian informasi yang memadai agar pelanggan memahami hak dan prosedur yang berlaku.

“Regulasi jangan hanya menjadi dokumen administratif. Masyarakat harus memahami apa yang menjadi haknya, bagaimana cara menghitung kompensasi, dan bagaimana memastikan pengurangan tagihan benar-benar diberikan kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Aman merujuk Pasal 6 Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, yang dalam naskah rujukannya mengatur pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Pengurangan tersebut diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pembelian token prabayar pada bulan berikutnya.

PLN Batam Diminta Terbuka soal Hak Pelanggan

Aman mempertanyakan sejauh mana sosialisasi mengenai hak kompensasi telah menjangkau seluruh pelanggan PLN Batam. Menurutnya, penyampaian informasi tidak cukup hanya mengandalkan situs resmi perusahaan atau kanal komunikasi yang belum tentu diakses secara rutin oleh masyarakat.

Ia meminta PLN Batam menyosialisasikan ketentuan kompensasi melalui berbagai saluran komunikasi yang mudah dijangkau. Informasi tersebut harus menggunakan bahasa sederhana, mudah ditemukan, dan memuat penjelasan yang dapat diperiksa kebenarannya.

Ketika terjadi gangguan listrik yang berdampak luas dan berlangsung lama, perusahaan juga dinilai perlu memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi pasokan listrik, proses pemulihan, serta evaluasi terhadap kemungkinan pemberian kompensasi sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat harus mencari sendiri, lalu menafsirkan sendiri apakah mereka berhak mendapatkan kompensasi. PLN Batam harus hadir memberikan penjelasan yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *