BatamNesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari politik uang, tingginya biaya pencalonan, hingga lemahnya transparansi pendanaan kampanye. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak proses pencalonan hingga pengelolaan partai politik dan penggunaan kewenangan oleh pejabat terpilih.
Besarnya skala penyelenggaraan pemilu dan kebutuhan anggaran yang menyertainya membuat pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada hari pemungutan suara. Transparansi sumber dana, mekanisme rekrutmen kandidat, penghitungan suara, serta pertanggungjawaban keuangan partai politik juga perlu diperkuat.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam audiensi KPK bersama tim Transparency International (TI) Maldives terkait kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Tata Kelola Partai Politik Berintegritas. Pertemuan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, risiko korupsi politik tidak berhenti setelah pemilu selesai. Menurutnya, praktik transaksional selama kontestasi berpotensi berlanjut ke proses pengambilan kebijakan dan penggunaan kewenangan setelah kandidat terpilih.
“Berdasarkan kajian KPK, sejumlah titik rawan meliputi tingginya biaya politik, pencalonan yang berpotensi transaksional, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, integritas penyelenggara, serta penegakan hukum atas pelanggaran pemilu yang belum optimal,” ungkap Aminudin.
Tantangan pengawasan terlihat dari besarnya skala penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pada Pemilu 2024, terdapat 204,8 juta pemilih terdaftar yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan dukungan 823.220 tempat pemungutan suara (TPS).
Kasatgas pada Direktorat Monitoring KPK Ibrahim Kholil menjelaskan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu mencapai Rp113,84 triliun. Jumlah itu terdiri atas Rp71,31 triliun dari pemerintah pusat dan Rp42,53 triliun dari pemerintah daerah.
Besarnya anggaran tersebut menuntut pertanggungjawaban penggunaan dana publik yang terukur, transparan, dan dapat diawasi. Pengawasan juga perlu disesuaikan dengan tingkat risiko pada setiap tahapan agar potensi penyimpangan dapat diidentifikasi lebih dini.
“Pendanaan politik perlu ditopang mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas agar sumber serta penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi instrumen penting untuk mengurangi peluang penyalahgunaan anggaran maupun dana kampanye yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi,” kata Ibrahim.
Menurutnya, risiko korupsi dapat muncul dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah yang berpotensi diwarnai transaksi politik. Kerawanan juga terdapat pada tahap penghitungan dan rekapitulasi suara, termasuk dugaan suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi perolehan suara.
Karena itu, pengawasan perlu mencakup seluruh siklus pemilu, mulai dari seleksi dan pencalonan, pendanaan kampanye, pemungutan serta penghitungan suara, hingga penegakan hukum. Perbaikan mekanisme seleksi dan penguatan kerangka hukum juga dibutuhkan untuk menutup celah praktik koruptif.
KPK turut menyoroti risiko pembelian suara dalam pendanaan politik. Ibrahim mencontohkan kasus penindakan terhadap seorang anggota DPR menjelang Pemilu 2019 yang disertai penyitaan uang tunai yang diduga berkaitan dengan pembelian suara. Peristiwa tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya pengawasan aliran dana politik untuk mencegah politik uang mendistorsi proses demokrasi.
Pencegahan korupsi juga perlu menyentuh tata kelola internal partai politik. Penguatan pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kandidat, serta pengelolaan dan pelaporan keuangan menjadi bagian penting untuk membangun sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Governance Manager Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menekankan pentingnya pendidikan politik yang berkualitas dan terintegrasi untuk membangun integritas generasi muda serta kader partai.
Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan pendanaan dan aktivitas kampanye, termasuk penggunaan materi kampanye dan media sosial sebagai saluran komunikasi politik. Menurutnya, transparansi informasi mengenai penghitungan, pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemilu perlu diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses demokrasi.
“Pemanfaatan teknologi harus disertai pembenahan tata kelola dan pembiayaan politik sehingga perbaikan tidak berhenti pada prosedur, tetapi juga menutup peluang penyalahgunaan,” kata Agus.
Dalam paparannya, Agus merujuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang disebut menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat ke-109 dari 180 negara. Angka tersebut menjadi pengingat akan pentingnya komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Dari perspektif TI Maldives, Executive Director Aishath Rizna menyoroti pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam mendukung transparansi dan integritas pemilu di Indonesia.
Menurut Aishath, akses terhadap informasi e-LHKPN dapat menjadi salah satu sumber bagi masyarakat untuk menelaah rekam jejak calon pemimpin sebelum menentukan pilihan. Informasi mengenai harta kekayaan yang dilaporkan dapat membantu pemilih mengajukan pertanyaan kritis mengenai kewajaran dan akuntabilitas kekayaan kandidat.
“Dari informasi LHKPN, termasuk yang berkaitan dengan calon anggota legislatif serta pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, dapat menjadi bahan bagi pemilih untuk menelaah kewajaran harta yang dilaporkan. Dengan informasi yang memadai, masyarakat memiliki dasar untuk menentukan pilihan secara lebih kritis dan berdasarkan rekam jejak kandidat,” ungkap Aishath.
Keterbukaan informasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan aturan yang efektif. Dengan begitu, transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen bagi publik untuk menilai integritas calon pemimpin dan penyelenggara negara.
Melalui kajian bersama tersebut, KPK mendorong penguatan regulasi, standardisasi pelaporan keuangan, serta pengawasan lintas lembaga dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola partai politik.
Pembenahan itu diharapkan dapat mempersempit ruang korupsi sejak proses politik berlangsung, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik dan dana kampanye, serta menjaga agar keputusan politik tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Integritas demokrasi, pada akhirnya, tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh proses yang transparan, adil, dan bebas dari transaksi koruptif. (*)
