Geledah Pesantren Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dicopot

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi setelah insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah evaluasi tersebut dinilai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai upaya memulihkan ketenangan masyarakat.

Yusril menilai keputusan Kapolri memutasi dan mengevaluasi mantan Kapolres Sukoharjo itu merupakan langkah tepat. Terutama untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya umat Islam dan para pengasuh pondok pesantren.

Menurut Yusril, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain mengikuti aturan hukum, setiap tindakan kepolisian juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Prosedur penegakan hukum perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan penggeledahan yang menyalahi prosedur hukum meskipun dengan dalih mengamankan terduga pelaku kejahatan.

Sensitivitas lingkungan pendidikan keagamaan Islam, khususnya pondok pesantren putri, memerlukan kalkulasi dan kebijaksanaan yang matang dalam setiap tindakan lapangan.

“Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan, mutasi dan pemeriksaan etik terhadap AKBP Andhika Dharma Sena oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi pelajaran penting bagi seluruh pimpinan satuan kerja kepolisian di daerah agar senantiasa bertindak proporsional dan profesional.

“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini,” kata Isir melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *