Tokoh Kampung Tua dan Warga Sei Tering 1 Bantah Isu ROW Jalan dan Sertifikat Lahan, Minta Media Berimbang

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Sejumlah tokoh masyarakat, Ketua RW 06, perangkat RT, dan warga Kampung Tua Sei Tering 1, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menyampaikan surat sanggahan atas pemberitaan media daring terkait dugaan perubahan ROW (Right of Way) jalan menjadi kavling serta rencana pengurusan sertifikat lahan bagi warga.

Surat sanggahan yang diterbitkan pada 9 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Djoko Pramono, yang menyatakan menerima kuasa atas pengelolaan lahan, bersama Ketua RW 06, Poniyo. Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan, karena hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Menurut mereka, sebuah laporan yang disusun berdasarkan penelusuran fakta seharusnya menggali informasi dari seluruh pihak yang berkaitan agar memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

“Kami menganggap pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan hanya mengutip keterangan dari salah satu pihak. Seharusnya kedua belah pihak dikonfirmasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Dalam surat itu, tokoh masyarakat juga membantah tudingan adanya praktik jual beli ROW jalan di Kampung Tua Sei Tering 1. Mereka menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari Alas Hak Nomor 089/G-1/1970 atas nama Thomas Bin Neh seluas enam hektare. Hak pengelolaan lahan tersebut, menurut mereka, telah dikuasakan kepada Djoko Pramono sejak 20 Januari 1984 untuk mengelola, menghibahkan, serta menerima pembayaran atas lahan dimaksud.

Mereka juga menerangkan bahwa setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai Kampung Tua melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004, yang kemudian diperkuat melalui berita acara rapat pleno pada 13 Agustus 2019, kawasan tersebut ditata menjadi permukiman yang kini dihuni warga dalam tiga RT dalam satu RW.

Terkait lahan sekitar 3.500 meter persegi yang disebut sebagai ROW jalan, mereka menegaskan bahwa bidang tanah tersebut merupakan sisa lahan yang belum ditata dan masih termasuk dalam area yang dikuasakan kepada Djoko Pramono.

Menurut mereka, berdasarkan hasil penataan kawasan Kampung Tua, lokasi yang sebelumnya masuk dalam rencana ROW pada master plan lama telah menjadi bagian dari kawasan Kampung Tua sehingga tidak lagi berstatus sebagai ROW jalan sebagaimana yang diberitakan.

Sebagai salah satu dasar, mereka menyebut keberadaan Kantor Koperasi Merah Putih yang telah berdiri di lokasi tersebut sebagai indikasi bahwa kawasan itu bukan lagi merupakan ROW jalan pemerintah.

Selain persoalan lahan, tokoh masyarakat juga meluruskan informasi mengenai dugaan pungutan dalam pengurusan sertifikat rumah warga.

Mereka membenarkan adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pengurusan sertifikat bagi warga yang berminat. Namun, menurut mereka, keikutsertaan warga bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

Biaya yang dibebankan kepada warga, menurut mereka, hanya diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi, seperti pengukuran koordinat masing-masing bidang tanah dan pembuatan surat hibah sebagai salah satu persyaratan pengajuan sertifikat.

Dalam proses tersebut, mereka menyatakan telah meminta masukan dari salah seorang staf ahli BP Batam agar seluruh tahapan pengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga membantah informasi yang menyebut RKWB tidak lagi mengurus legalitas lahan Kampung Tua. Menurut mereka, seluruh proses pengurusan sertifikat tetap mengacu pada SK Kampung Tua Nomor KPTS.105/HK/III/2004 serta hasil rapat pleno yang turut ditandatangani Ketua RKWB.

Melalui surat tersebut, tokoh masyarakat, Ketua RW, RT, dan warga berharap berharap pemerintah dapat menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana. Mereka juga meminta insan pers menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya dengan menerapkan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada seluruh pihak sebelum menerbitkan pemberitaan.

Mereka menambahkan, apabila setelah penyampaian surat sanggahan masih terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan atau fitnah tanpa dasar yang dapat dibuktikan, maka mereka akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *