TASPEN Serahkan Santunan Rp1,08 Miliar ke Ahli Waris ASN Batam dan PPPK Kepri, Meski Baru 6 Bulan Jadi Peserta

Rahmat Ghafur

BatamNesia – PT TASPEN (Persero) menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai lebih dari Rp1,08 miliar kepada ahli waris dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Santunan tersebut terdiri atas Rp832.871.797 untuk ahli waris Almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, serta Rp248.934.300 untuk ahli waris Almarhum Abdul Azis, ASN yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum Abdul Azis berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026), dan diterima oleh Suriati, istri almarhum. Santunan diserahkan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, disaksikan Komisaris Utama PT TASPEN Fary Djemy Franscis dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting.

Selanjutnya, santunan kepada ahli waris Almarhumah Nurijah diserahkan di Graha Kepri Batam Centre dan diterima oleh Ali, ayah kandung almarhumah. Diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, S.K.M., M.Si.

Amsakar Achmad mengapresiasi langkah cepat TASPEN dalam memastikan hak para peserta dan ahli waris dapat diterima sesuai ketentuan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran TASPEN atas penyerahan ini, karena almarhum tidak dibiarkan, sehingga mendapatkan hak tanggungannya,” ujar Amsakar.

Ia juga berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan agar tetap tabah dan memanfaatkan santunan tersebut untuk keberlangsungan hidup serta pendidikan anak.

“Untuk Ibu Suriati, saya harapkan dapat bersabar dan ikhlas. Apa yang telah diberikan TASPEN mudah-mudahan dapat dikelola dengan baik, terutama bagi kehidupan keluarga dan pendidikan anak,” katanya.

Sementara itu, Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemy Franscis, menjelaskan bahwa kasus ASN Pemko Batam tersebut awalnya dilaporkan sebagai kematian biasa. Namun setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi antara TASPEN dan BKPSDM Pemko Batam menemukan bahwa almarhum meninggal akibat kecelakaan kerja sehingga berhak memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan.

“Meskipun sebelumnya dilaporkan sebagai kematian biasa, kami melakukan verifikasi langsung dan menemukan adanya unsur kecelakaan kerja. Karena itu TASPEN berkewajiban membayarkan manfaat JKK kepada ahli waris sesuai penetapan BKN,” ujar Fary.

Ia menegaskan TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik PNS maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT).

Selain santunan, Ia juga menyebut dan ahli waris Abdul Aziz mendapatkan hak Pensiun Janda, serta anak peserta memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life. Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SD,SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.

Fary mengungkapkan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status Almarhumah Nurijah yang baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan dan baru menjadi peserta program JHT TASPEN sekitar dua bulan . Iuran JKK yang disetorkan sekitar Rp 46.134.

Meski demikian, TASPEN tetap membayarkan manfaat Perawatan secara penuh tanpa membedakan lamanya kepesertaan.

“Almarhumah baru menjadi PPPK selama enam bulan Namun kami tetap membayarkan biaya perawatan sebesar Rp649 juta serta manfaat JKK sesuai ketentuan,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *