BatamNesia – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan 797 unit iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/9/2025). Seorang sopir mobil Honda CR-V berinisial RS (36), warga Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BC Batam, Zacky Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
“Sopir sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka, karena jelas ada pidananya,” ujarnya di Batam, Rabu (1/10/2025).
Modus Penyelundupan
Aksi penyelundupan terungkap sekitar pukul 13.00 WIB. Ratusan iPhone disembunyikan dalam koper dan tas, lalu diangkut menggunakan mobil Honda CR-V BP 1291 AE ke atas kapal KMP Barau.
“Ponsel ini dibawa dari Batam ke Tanjungpinang, dengan tujuan akhir Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat,” ungkap Zacky.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku hanya sebagai kurir. Ia ditugaskan oleh rekannya berinisial AR yang berada di Kalimantan Barat dan dijanjikan upah Rp 24 juta setelah barang sampai di tujuan.
Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara
Barang bukti yang diamankan berupa iPhone seri 11, 12, dan 13 dengan total nilai mencapai Rp 3,2 miliar. Penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
“Tindak lanjutnya, kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap AR selaku pihak yang memerintahkan,” kata Zacky.
Zacky mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli ponsel bekas dengan harga murah.
“Jangan tergiur dengan barang murah. Ponsel legal itu harus terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin melalui registrasi IMEI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, IMEI Kemenperin digunakan untuk perangkat resmi yang dijual di dalam negeri oleh pelaku usaha.
Sementara IMEI Bea Cukai berlaku untuk perangkat impor bawaan penumpang atau barang kiriman yang masuk ke Indonesia.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar,” tutup Zacky. ***






