BatamNesia – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan aset rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rumah yang menjadi sorotan tersebut berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut pemberitaan yang beredar, rumah itu diakui sebagai milik pribadi Febrie Adriansyah, namun disebut tidak tercantum dalam laporan LHKPN yang dipublikasikan.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan satu aset, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Apabila aset tersebut memang belum tercantum dalam LHKPN, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik dan diklarifikasi kepada KPK,” ujar Yusri.
Menurut CERI, transparansi LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara. Oleh karena itu, setiap aset yang dimiliki, termasuk rumah, wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
CERI menjelaskan bahwa apabila ditemukan ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam LHKPN, penyelenggara negara dapat menghadapi konsekuensi administratif. KPK memiliki kewenangan meminta perbaikan laporan, melakukan klarifikasi, verifikasi, serta menyampaikan hasil temuannya kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, tidak dilaporkannya aset rumah juga dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami asal-usul harta kekayaan tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa aset sengaja tidak dilaporkan guna menyembunyikan kepemilikan harta yang tidak wajar atau menghambat pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Yusri menegaskan bahwa LHKPN pada dasarnya bukan merupakan instrumen pemidanaan. Namun, apabila ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, suap, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan asal-usul harta kekayaan, maka ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi salah satu alat bukti pendukung dalam proses penegakan hukum.
“CERI tidak menyatakan bahwa tidak dicantumkannya sebuah rumah dalam LHKPN secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana atau untuk menghalangi mekanisme pengawasan kekayaan penyelenggara negara, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi jauh lebih serius,” kata Yusri.
Selain aspek hukum, CERI menilai ketidaklengkapan LHKPN juga dapat berdampak terhadap penilaian integritas pejabat yang bersangkutan, termasuk dalam pengawasan internal, pemeriksaan etik, maupun pengembangan karier di lingkungan instansi pemerintah.
Oleh karena itu, CERI mendesak KPK agar menjalankan kewenangannya secara profesional dan tanpa pandang bulu dengan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas informasi yang berkembang mengenai aset rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.
“CERI berpandangan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Setiap penyelenggara negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme pelaporan LHKPN dan bersedia memberikan klarifikasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki dengan yang dilaporkan. Penegakan integritas harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” tutup Yusri.(*)



