BatamNesia – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM melakukan kunjungan kerja ke Pusat Layanan Autis Batam, Rabu, 9 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi layanan sekaligus mencari solusi atas sejumlah persoalan, terutama keterbatasan tenaga terapis.
Aman hadir bersama Sekretaris dan Anggota Komisi IV lainnya, yakni Bobby Jayanto, SIP, Hj. Ismiyati, S.Pd. AUD, Aziz Martindaz, S.Pd, Hj. Rohani, SAP, dan Januar Robert Silalahi, S.I.Kom. Pusat Layanan Autis Batam ini berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 4, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, merupakan lembaga yang memberikan layanan terapi bagi anak penyandang autisme.
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kepri disambut Kabid Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Disdik Kepri Suhadi, Kasi Pembinaan SMK dan PK Fajar Fauzi, Kepala SLB Negeri Batam Dian Indriany, S.Pd, serta tenaga pembantu di Pusat Layanan Autis Batam, Mamak Nabil.

Dalam kunjungan tersebut, Aman dan anggota Komisi IV DPRD Kepri meninjau kondisi sejumlah ruangan serta berdialog dengan pengelola dan tenaga pendukung. Kegiatan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
Bobby Jayanto mengatakan, berbagai persoalan yang ditemukan dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di DPRD Kepri.
“Apa yang menjadi keluhan di sekolah ini akan kami catat dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi pertimbangan, apa-apa yang bisa kami lakukan agar ke depannya bisa lebih baik,” ujarnya.

Pusat Layanan Autis Batam Kekurangan Terapis
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kepri adalah keterbatasan tenaga terapis. Saat ini Pusat Layanan Autis Batam melayani 18 murid, tetapi hanya didukung tiga tenaga. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang memiliki keahlian sebagai terapis.
Sementara itu, dua tenaga lainnya merupakan staf administrasi yang diperbantukan untuk menangani layanan terapi. Mamak Nabil mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia membuat pelayanan kepada anak-anak berkebutuhan khusus belum dapat berjalan secara optimal.
“Ada memang bantuan 6 guru dari SLB (Sekolah Luar Biasa), namun hanya mampu menangani 2 siswa,” ungkapnya.
Pusat Layanan Autis Batam telah berdiri sejak 2014. Pada awalnya, lembaga tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejak 2017, pengelolaannya beralih ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Status Kelembagaan Jadi Persoalan
Selain keterbatasan tenaga terapis, Komisi IV juga menemukan persoalan terkait status kelembagaan yang berdampak pada dukungan anggaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan autisme tidak hanya membutuhkan fasilitas dan tenaga berkompetensi sesuai kebutuhan anak, tetapi juga kejelasan status kelembagaan.
Kepala SLB Negeri Batam Dian Indriany mengatakan, Pusat Layanan Autis Batam belum memiliki alokasi anggaran operasional sebagaimana satuan pendidikan. Hal tersebut karena Pusat Layanan Autis Batam belum berstatus sebagai satuan pendidikan.
“Ini yang kami masih bingung, karena sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan status Pusat Layanan Autis Batam. Kalau satuan pendidikan seperti SLB ini kan ada biaya operasional sekolah dari pemerintah, tapi kalau Pusat Layanan Autis ini belum ada, karena bukan satuan pendidikan,” ujarnya.
Aman Dorong Integrasi dengan SLB Negeri Batam
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kepri Aman, S.Pd, MM, mendorong agar Pusat Layanan Autis Batam dapat diintegrasikan dengan SLB Negeri Batam.
Menurut Aman, integrasi tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pengelolaan layanan sekaligus membantu mengatasi keterbatasan tenaga pendidik dan terapis serta persoalan operasional.
“Status Pusat Layanan Autis ini harus diperjelas, agar ada kewenangan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan. Apalagi Pusat Layanan Autis ini gedungnya besar, banyak ruangan yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung SLB,” ujarnya.
Aman menilai, kebutuhan terhadap layanan pendidikan khusus di Batam cukup besar. Hal itu terlihat dari banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima setiap musim penerimaan murid baru.
Menurutnya, masih banyak orang tua yang membutuhkan akses pendidikan dan layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus, sementara kapasitas ruang belajar dan tenaga pendidik maupun terapis masih terbatas.
“Dari kunjungan ini kami berkesimpulan bahwa Pusat Layanan Autis ini harus menjadi bagian dari SLB. Kami berharap penyusunan regulasi terkait dengan hal ini bisa dipercepat,” ujarnya.
Dorongan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Ismiyati dan Rohani. Ia meminta Dinas Pendidikan Kepri segera menyelesaikan regulasi dan melakukan kajian kelembagaan untuk memperjelas posisi Pusat Layanan Autis Batam, termasuk kemungkinan penyatuannya dengan SLB Negeri Batam.
Dengan dukungan kebijakan, anggaran, serta sumber daya manusia yang memadai, Pusat Layanan Autis Batam diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mampu menjangkau lebih banyak anak berkebutuhan khusus di Kota Batam. ***





