BatamNesia – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, melayangkan protes terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur domisili jenjang SMK. Ia menilai kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri belum memenuhi prinsip keadilan karena masih banyak calon siswa yang gagal diterima di sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka.
Aman mengaku menerima banyak keluhan dari para orang tua yang anaknya tidak lolos seleksi meski berdomisili di sekitar sekolah terdekat.
“Saya mendapatkan banyak keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang anaknya belum diterima masuk SMK, padahal domisilinya dekat dengan sekolah,” ujar Aman, Senin (13/7/2026).
Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepri itu mengingatkan bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan salah satu tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisilinya.
Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda. Banyak calon siswa tidak memperoleh kursi di sekolah yang berada di wilayah tempat tinggalnya.
Aman mencontohkan calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, banyak yang tidak diterima di SMKN 7 Batam. Sementara itu, SMK dengan jurusan yang sama dan masih memiliki kuota berada di lokasi yang relatif jauh, seperti SMKN 6 Batam di Nongsa dan SMKN 13 Batam di Bengkong.
“Akan menyulitkan bagi anak-anak yang tinggal di Belian apabila harus bersekolah di wilayah Kecamatan Nongsa atau Bengkong, karena jaraknya cukup jauh. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Berdasarkan data pelaksanaan SPMB Tahap I pada 11–14 Juni 2026, tercatat 3.874 calon murid belum memperoleh bangku sekolah SMA dan SMK. Dari jumlah tersebut, 2.803 calon siswa merupakan pendaftar SMK Negeri di Kota Batam.
Disdik Kepri kemudian membuka SPMB Tahap II pada 6–8 Juli 2026 bagi calon siswa yang belum tertampung. Setelah tahap tersebut berakhir, masih terdapat 862 calon siswa SMK di Batam yang belum mendapatkan sekolah, sementara kursi yang tersisa hanya 262. Artinya, sekitar 600 calon siswa masih belum memiliki kepastian tempat belajar.
Mengatasi kondisi tersebut, Disdik Kepri membuka pendaftaran secara offline di tujuh SMK Negeri yang masih memiliki daya tampung, yakni SMKN 2 Batam, SMKN 9 Batam, SMKN 12 Batam, SMKN 13 Batam, SMKN 14 Batam, SMKN 15 Batam, dan SMKN 16 Batam.
Namun, menurut Aman, kebijakan tersebut belum memberikan solusi bagi calon siswa yang ingin bersekolah sesuai wilayah domisilinya.
“Kami menyayangkan kebijakan Disdik Kepri yang hanya membuka pendaftaran di sekolah tertentu. Jangan membuat keputusan yang cenderung asal-asalan, tidak objektif, bahkan tidak fair,” katanya.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kepri mengevaluasi distribusi kuota dan penambahan daya tampung dengan mempertimbangkan persebaran domisili calon siswa agar tujuan pemerataan akses pendidikan dapat benar-benar tercapai.
Sebelumnya, kritik terhadap pelaksanaan SPMB Kepri juga disampaikan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerapan mekanisme seleksi yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Rudy menyoroti penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur domisili dan prestasi, serta tidak digunakannya nilai rapor sebagai salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Ini rawan PTUN. Malah sudah ada yang mengajukan diri pro bono untuk menampung orang tua yang tidak lulus untuk melakukan PTUN,” ujar Rudy Chua. ***





