BatamNesia – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Misni, SKM, M.Si, menyerahkan santunan PT TASPEN (Persero) senilai Rp832.871.797 kepada ahli waris Almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Penyerahan dilakukan di Graha Kepri, Batam, Jumat (10/7/2026).
Santunan ini merupakan wujud perlindungan sosial negara melalui PT TASPEN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya. Program jaminan sosial ini diberikan kepada seluruh peserta TASPEN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada daerah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Misni menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhumah Nurijah. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.
“Pengabdian para ASN kepada masyarakat dan daerah merupakan amal bakti yang patut dihargai. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memastikan hak-hak mereka tetap dipenuhi, termasuk melalui penyaluran manfaat Taspen kepada ahli waris,” ujar Misni.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah bersama PT TASPEN tidak hanya sebatas menyerahkan santunan, tetapi juga memastikan seluruh hak ASN yang telah mengabdi dapat diterima oleh keluarga yang berhak secara **cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku**.
TASPEN Bayarkan Biaya Perawatan Rp649 Juta Meski Peserta Baru 2 Bulan
Komisaris Utama PT TASPEN, Fary Djemy Franscis, mengungkapkan bahwa Almarhumah Nurijah baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan di DPRD Kepri dan baru menjadi peserta program TASPEN sekitar dua bulan dengan iuran sekitar Rp46.134 per bulan.
Meski masa kepesertaan masih singkat, TASPEN tetap memberikan manfaat secara penuh tanpa membedakan lamanya kepesertaan. Bahkan, PT TASPEN membayarkan biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp649 juta selama dua bulan masa perawatan Almarhumah.
“Almarhumah baru menjadi PPPK selama enam bulan dan baru dua bulan mengikuti program TASPEN. Namun TASPEN tetap membayarkan biaya perawatan sebesar Rp649 juta serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai ketentuan,” jelas Fary.
Acara penyerahan santunan turut dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Sekretaris DPRD Provinsi Kepri Ika Hasillah, keluarga almarhumah, serta Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. (*)






