BatamNesia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa PT GTP membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan, mengeruk bukit, serta memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Penyidik juga menemukan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang diduga menyebabkan kerusakan pada fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Atas perkara tersebut, PT GTP disangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dwi menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif,” kata Hari Novianto. ***






