Li Claudia Hentikan Proyek Bukit Maranatha Kampung Pelita Batam, Izin Tak Lengkap

Eki Setiawan

Batam Nesia – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Li Claudia Chandra menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kampung Pelita, Kota Batam.

Li Claudia mengambil langkah tegas ini usai sidak pada Senin, 6 Oktober 2025. Ia menemukan pengembang belum melengkapi dokumen perizinan namun tetap beroperasi.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa pihak pengembang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang wajib memiliki dua dokumen utama itu sebelum memulai proyek konstruksi.

Dalam video sidak yang viral di akun TikTok miliknya, Li Claudia terlihat menegur keras pihak pengembang yang bersikeras melanjutkan pekerjaan tanpa izin lengkap.

“Bapak kalau mau jual nanti juga susah, nggak ada dokumennya,” ujar Li Claudia dalam video tersebut.

Ia juga meminta pihak pengembang segera datang ke kantor BP Batam untuk menyerahkan seluruh dokumen yang ada.

Menurutnya, proyek pembangunan harus memiliki kajian menyeluruh, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan keseimbangan alam.

“Ini mesti kami cek, boleh apa nggak (dilanjutkan) ini,” tegasnya.

Bisa Memicu Longsor

Li Claudia menyoroti posisi proyek yang berada di lereng Bukit Maranatha, tepat di bawah Jalan Yos Sudarso. Proyek ini berpotensi menimbulkan risiko longsor jika pembangunan berlangsung tanpa kajian teknis dan izin resmi.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025, Li Claudia menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan di Batam wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan syarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Langkah pengawasan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab BP Batam untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Sehingga tidak berdampak negatif terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya.

BP Batam Pasang Plang Pengawasan

Pantauan Kepri Post di lokasi, tampak plang pengawasan milik BP Batam telah terpasang sebagai tanda bahwa proyek sedang dalam peninjauan.

Beberapa alat berat seperti belco, crane, dan sejumlah truk terlihat berhenti beroperasi, sementara material bangunan berserakan di sekitar area kerja.

Bangunan dalam pengerjaan itu berdiri menempel pada tebing bukit. Sebagian strukturnya menjorok ke bawah tanah, dengan tanah berwarna kuning basah masih terlihat di area bawah. Kondisi itu menambah kekhawatiran warga sekitar akan potensi tanah longsor.

Seorang warga Kampung Pelita mengatakan proyek ini telah berjalan sekitar satu tahun.

“Kabarnya mau untuk villa, hotel, dan apartemen,” ujarnya, seraya mengaku tidak mengetahui pasti siapa pengembangnya.

Sudah Dipasarkan ke Publik Meski Belum Berizin

Hasil penelusuran menunjukkan proyek Bukit Maranatha dikelola oleh PT Hotel Singa Dwipa.

Ironisnya, proyek tersebut telah ditawarkan ke publik melalui laman resmi perusahaan, meski sejumlah izin utama belum dikantongi.

Dalam situs itu disebutkan kawasan Bukit Maranatha akan dibangun di atas lahan seluas 3 hektare, mencakup 21 unit villa, 252 unit apartemen, dan 1 hotel bintang lima.

Li Claudia mengingatkan seluruh pelaku usaha di Batam agar tidak memulai pekerjaan apa pun sebelum memperoleh izin resmi dari otoritas berwenang.

“Batam terus membuka ruang investasi, namun dengan prinsip tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *