Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut, Realisasi APBD 2025 Tembus Rp4,14 Triliun

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan opini WTP ke-14 secara berturut-turut bagi Kota Batam.

Prestasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam dan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

DPRD Minta Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, mengapresiasi keberhasilan Pemko Batam mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Kamaluddin.

Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi Pendapatan Daerah Capai 96,48 Persen

Dalam pemaparannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Amsakar menyampaikan, target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,295 triliun. Dari target tersebut, Pemko Batam berhasil merealisasikan Rp4,144 triliun atau 96,48 persen.

Rincian realisasi pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,253 triliun, Pendapatan transfer Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp10,71 miliar.

Sementara itu, anggaran belanja daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,430 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen.

Belanja tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta bantuan keuangan sesuai prioritas pembangunan daerah.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan berhasil terealisasi 100 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *