BatamNesia – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, mendesak PT Ghim Li Indonesia Batam segera memenuhi hak-hak para pekerjanya yang masih menggantung.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepri tersebut menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Persoalan itu menyangkut pembayaran gaji dan ketidakjelasan kelanjutan hubungan kerja.
Aman menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian. Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak diselesaikan, semakin besar pula ketidakpastian yang dihadapi para pekerja dan keluarga mereka.
“Kami berharap pihak perusahaan segera membayarkan gaji karyawan yang tertunggak dan menyiapkan skema yang adil sesuai dengan ketentuan jika penutupan tak terhindarkan. Ini bukan sekadar angka, namun menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada perusahaan tersebut,” ujarnya.
Aman merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat. Politisi PKB tersebut terpilih sebagai anggota DPRD Kepri periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 4 atau Batam A. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, dan Lubukbaja.
Aman juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut terutama menyangkut pembayaran upah yang tertunda serta hak pekerja apabila nantinya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain memastikan hak ketenagakerjaan, Aman mendorong Disnakertrans Kepri dan pihak terkait menyiapkan skema perlindungan bagi pekerja yang terdampak apabila perusahaan benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya. Termasuk langkah lanjutan bagi para pekerja yang nantinya kehilangan pekerjaan.
Salah satunya melalui program pelatihan ulang atau reskilling dan upskilling. Program tersebut dinilai penting agar pekerja terdampak memiliki keterampilan tambahan dan dapat kembali terserap di sektor industri lainnya.
“Penyelesaian persoalan PT Ghim Li ini tidak cukup hanya dengan membahas pembayaran gaji dan kemungkinan operasional perusahaan terhenti. Pemerintah juga perlu memikirkan keberlanjutan kehidupan para pekerja setelah persoalan perusahaan selesai,” ujarnya.
Persoalan PT Ghim Li Indonesia telah menjadi perhatian berbagai pihak. Sebanyak 1.025 pekerja menghadapi ketidakpastian setelah aktivitas produksi perusahaan di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, berhenti.
Para pekerja sempat mendatangi Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan persoalan terkait gaji yang belum dibayarkan. Kabarnya, dana untuk pembayaran gaji Agustus telah tersedia, tetapi pencairannya terkendala persoalan surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pembayaran.
Sampai saat ini, para pekerja bahkan bertahan di area perusahaan dan mendirikan tenda sebagai upaya menjaga aset sekaligus menunggu kepastian penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi ketenagakerjaan, kami akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak para pekerja PT Ghim Li Indonesia dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aman.
PT Ghim Li Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen dan telah beroperasi di Kota Batam sejak Februari 2005. Perusahaan tersebut sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha berbasis Singapura.
Dalam perjalanan usahanya, PT Ghim Li Indonesia beberapa kali mengalami perubahan pemegang saham serta susunan Direksi dan Komisaris. Terakhir pada 31 Juli 2026, perusahaan tercatat mengubah status perseroannya dari PMA menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). (*)






