BatamNesia – Polemik seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau kembali mencuat. Salah seorang peserta seleksi, Widiyono Agung Sulistiyo, kecewa dengan sikap Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam menangani laporannya terkait dugaan maladministrasi pada proses seleksi tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Agung setelah menerima Surat Perkembangan Laporan Nomor T/0413/LN.44-05/0133.2026/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Menurutnya, Ombudsman belum menjalankan fungsi pengawasan secara independen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Agung selaku Pemohon menilai Ombudsman tidak memberikan pertimbangan hukum secara menyeluruh dan hanya berfokus pada kewenangan gubernur membentuk Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Padahal, menurutnya, proses pembentukan tim seleksi juga harus mengacu pada prinsip amanah, keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak dipublikasikannya identitas anggota Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 548 Tahun 2026. Menurut Pemohon, informasi tersebut seharusnya terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap proses seleksi.
Ia juga menilai Ombudsman belum mempertimbangkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga analisis hukum yang disampaikan dinilai belum komprehensif.
Selain itu, Pemohon menyoroti komposisi Tim Seleksi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyebut terdapat dua anggota tim seleksi yang berasal dari Universitas Ibnu Sina Batam, sementara dua peserta yang lolos ke 10 besar juga berasal dari perguruan tinggi yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan keraguan terhadap objektivitas proses penilaian.
Selain menyoroti transparansi Tim Seleksi, pemohon juga mempersoalkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan BAZNAS Kepri. Berdasarkan penjelasan Ombudsman, seleksi telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Dari 38 pendaftar, sebanyak 37 peserta dinyatakan lolos administrasi, sedangkan satu peserta tidak memenuhi syarat.
Namun, pemohon menduga terjadi maladministrasi karena salah satu peserta yang lolos, Raja Bakhtiar, dinilai memiliki rekam jejak sebagai politikus Partai Golkar yang kemudian berpindah ke Partai Demokrat untuk mengikuti Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Karimun 2024. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf (g) PMA Nomor 10 Tahun 2025 yang mensyaratkan calon pimpinan BAZNAS tidak menjadi anggota partai politik.
Pemohon juga mempertanyakan mekanisme seleksi kompetensi. Ombudsman menjelaskan penilaian dilakukan melalui tiga komponen, yakni Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, dan wawancara, serta seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2025. Ombudsman juga menyebut regulasi tersebut tidak mewajibkan adanya pemeringkatan peserta sebelum tahap wawancara.
Penjelasan itu ditolak pemohon. Menurutnya, Pasal 18 PMA Nomor 10 Tahun 2025 mengharuskan adanya penyaringan berdasarkan hasil CAT dan penilaian makalah sebelum peserta mengikuti wawancara. Namun, dalam praktiknya seluruh 37 peserta yang lolos administrasi langsung mengikuti wawancara tanpa seleksi berdasarkan hasil kompetensi. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pembobotan nilai CAT 30 persen, makalah 30 persen, dan wawancara 40 persen yang dinilai tidak diatur secara eksplisit dalam PMA.
Selain itu, pemohon menilai proses seleksi kurang transparan karena nilai CAT dan penilaian makalah setiap peserta tidak dipublikasikan. Ia meminta Ombudsman membuka seluruh dokumen penilaian, termasuk nilai CAT, makalah, dan rekaman wawancara, agar masyarakat dapat mengawasi objektivitas penetapan 10 besar peserta seleksi. Pemohon juga menduga adanya potensi keberpihakan dalam proses penilaian berdasarkan latar belakang sejumlah peserta yang memiliki kedekatan dengan anggota Tim Seleksi.
Pemohon turut menyoroti pelaksanaan wawancara yang menurutnya tidak sesuai jadwal. Meski agenda resmi menetapkan durasi 30 menit per peserta, ia mengaku hanya diwawancarai sekitar 20 menit, sementara terdapat peserta lain yang disebut hanya menjalani wawancara sekitar 10 menit. Menurutnya, durasi tersebut belum memadai untuk menggali materi wawancara yang meliputi fikih zakat, pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Pemohon juga menanggapi penjelasan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau yang menyatakan proses seleksi telah mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak peserta. Menurutnya, justru keterbukaan dan akuntabilitas menjadi persoalan utama.
Pada bagian akhir surat keberatannya, pemohon meminta proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri dievaluasi dan diulang. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tidak dipublikasikannya Surat Keputusan pembentukan Tim Seleksi, dugaan diloloskannya peserta yang memiliki keterkaitan dengan partai politik, hingga tidak dibukanya nilai CAT dan penilaian makalah kepada publik. Pemohon juga menilai seluruh peserta yang lolos administrasi langsung mengikuti wawancara tanpa penyaringan berdasarkan hasil tes kompetensi sebagaimana dipahaminya dalam PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Selain meminta Ombudsman membuka seluruh dokumen hasil seleksi, termasuk nilai CAT, penilaian makalah, dan rekaman wawancara, pemohon juga mengusulkan evaluasi komposisi Tim Seleksi apabila ditemukan potensi konflik kepentingan. Ia meminta kelulusan peserta yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dibatalkan, hasil seleksi ditinjau kembali, serta mekanisme pemeringkatan peserta berdasarkan nilai CAT dan makalah diterapkan sebelum tahapan wawancara. **
