Anggota DPRD Kepri, Aman, S.Pd, MM Desak Sanksi Tegas ke Perusahaan yang Abai Terapkan K3

BatamNesia.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd, MM, mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Desakan tersebut ia sampaikan menanggapi insiden tragis ledakan kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam yang menewaskan 10 pekerja dan melukai 21 orang lainnya.

“Ketika pekerja terus menjadi korban atas abainya perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasional perusahaan itu perlu dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Minggu (19/10/2025).

Kecelakaan Kerja Jadi Alarm Serius Dunia Industri Batam

Aman menilai, tragedi di PT ASL Shipyard Batam menjadi peringatan keras bagi seluruh industri agar tidak meremehkan penerapan K3. Ia menyebut lemahnya sistem pengawasan dan disiplin keselamatan kerja di lapangan sebagai akar dari banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi.

Pengawasan adalah fungsi vital dalam manajemen ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan rutin dan tegas, perusahaan akan cenderung abai terhadap standar keselamatan.

Mantan anggota DPRD Kota Batam dua periode ini mendesak Disnakertrans Kepri untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penerapan K3 sesuai ketentuan perundangan. Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama, terutama bagi industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi.

“Saya mendorong Disnakertrans Kepri untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan aturan K3,” ujarnya.

Data Kecelakaan Kerja di Batam Masih Tinggi

Berdasarkan data Disnakertrans Kepri, sepanjang Januari–September 2025 tercatat 4.610 kasus kecelakaan kerja di Kota Batam, dengan 26 pekerja meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen karena kecelakaan lalu lintas kerja, kemudian kecelakaan akibat material, mesin produksi, dan kejatuhan dari ketinggian.

Tragedi di PT ASL Shipyard Batam sendiri bukan yang pertama. Pada 24 Juni 2025, empat pekerja juga meninggal dunia di lokasi yang sama akibat kecelakaan kerja.

Aman menekankan bahwa K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral dan hukum bagi perusahaan. Setiap perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan memastikan semua pekerja, termasuk subkontraktor, mematuhi standar keselamatan.

“Masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan K3, baik terhadap karyawannya sendiri maupun pekerja subkontraktor yang mereka gunakan. Ini bentuk kelalaian yang harus dihentikan,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *