****
**Meta Description (Google Discover):**
Pemko Tanjungpinang memperpanjang libur semester genap hingga 17 Juli 2026. Kegiatan belajar mengajar untuk tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada 20 Juli.
Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Masuk Kembali Mulai 20 Juli 2026
KEPRI POST – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang masa libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 hingga 17 Juli 2026. Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026 diundur menjadi Senin, 20 Juli 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari penyesuaian kalender pendidikan dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang dalam memulai Tahun Ajaran 2026/2027 secara serentak.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, mengatakan perubahan jadwal tersebut telah ditetapkan agar seluruh sekolah memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru.
“Libur semester genap diperpanjang hingga 17 Juli 2026 sehingga kegiatan belajar mengajar dimulai pada Senin, 20 Juli 2026,” kata Teguh, Kamis (9/7/2026).
Perubahan juga berlaku pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027.
Untuk jenjang PAUD dan SD, MPLS yang semula dijadwalkan pada 13–15 Juli 2026 diundur menjadi 20–24 Juli 2026.
Sementara itu, MPLS jenjang SMP yang semula berlangsung pada 13–24 Juli 2026 disesuaikan menjadi 20–24 Juli 2026.
Teguh meminta seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan segera menyosialisasikan perubahan jadwal tersebut kepada guru, peserta didik, dan orang tua.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan segera menyampaikan perubahan jadwal ini kepada guru, peserta didik, dan orang tua sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Teguh.
Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor B/420/278/5.3.04/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada kepala dan pengelola satuan pendidikan PAUD, pendidikan nonformal dan kesetaraan, serta SD negeri dan swasta se-Kota Tanjungpinang.






