BatamNesia – Ratusan kendaraan di Kota Batam, Kepulauan Riau, terjaring razia gabungan 2026 karena nunggak pajak, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun SIM. Kegiatan ini menjadi razia pertama dari total 16 operasi yang direncanakan sepanjang tahun ini.
Operasi Razia 2026 melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub), Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang (Satlantas), Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Dispenda).
Razia dipusatkan di Jalan Sudirman Baloi, tepat di depan Kantor Dishub Kota Batam. Kendaraan roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi, penumpang, maupun angkutan barang diarahkan masuk ke jalur lambat untuk diperiksa kelengkapannya.
Seluruh dokumen diperiksa, mulai dari SIM, STNK, pajak kendaraan, hingga administrasi KIR untuk kendaraan angkutan.
Tindakan Sesuai Kewenangan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, menyebut razia ini sebagai bentuk kolaborasi untuk menunjang keselamatan berkendara di awal tahun 2026.
Satlantas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan SIM, Dispenda mengecek kepatuhan pajak, sedangkan Dishub memeriksa administrasi KIR. Pengendara yang tidak lengkap langsung dikenakan penindakan sesuai aturan.
Edward berharap operasi ini menjadi barometer awal tahun bagi masyarakat agar lebih tertib dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, terlebih menjelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran.
Kemudahan Bayar Pajak di Lokasi
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Centre atau Samsat Batam Centre, Patrick Nababan, mengatakan wajib pajak yang terjaring razia diberi kemudahan untuk langsung membayar pajak di lokasi.
Selain itu, masyarakat juga diarahkan melakukan balik nama kendaraan. Saat ini tersedia program gratis balik nama untuk mendukung ketertiban administrasi kepemilikan.
Sejumlah pengendara memanfaatkan razia untuk langsung melunasi pajak. Namun ada juga yang motornya harus diamankan sementara karena pajak menunggak selama lima tahun. ***






