BatamNesia – Keresahan menyelimuti warga pesisir di Tanjung Piayu dan Kampung Tua Setengar, Batam. Suara gemercik ombak yang dulu menemani keseharian nelayan kini berganti dengan deru alat berat.
Aktivitas reklamasi dan pemotongan bukit yang diduga dilakukan oleh PT Ginoski telah merusak ruang hidup warga yang sudah menetap di sana sejak era 1980-an.
Proyek yang berlangsung tanpa papan nama ini dilaporkan telah menggerus bibir pantai dan menghancurkan ekosistem mangrove yang menjadi benteng pertahanan pesisir.
Nadi Kehidupan Nelayan Terputus
Dampak paling nyata dirasakan oleh para nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut. Dua sungai estuari yang menjadi lokasi utama mencari udang dan kepiting, yakni Sungai Sabi dan Sungai Perbat, kini rata tertimbun tanah.
“Bagi kami, hilangnya sungai-sungai itu seperti nadi kehidupan yang diputus paksa. Tempat kami mencari nafkah sudah hilang ditimbun,” ujar Rajudin, perwakilan warga Tanjung Piayu Laut dengan nada getir.
Akibat rusaknya habitat pesisir, nelayan kini terpaksa melaut lebih jauh ke tengah samudera. Hal ini berdampak langsung pada biaya operasional, terutama pembelian solar, sementara hasil tangkapan justru kian menipis.
Beroperasi di Balik Segel BP Batam
Situasi di lokasi proyek memicu tanda tanya besar bagi masyarakat. Meski terdapat papan penyegelan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memerintahkan penghentian aktivitas, alat berat justru tetap giat beroperasi.
“Sempat dikunjungi Komisi I DPRD Batam akhir tahun lalu dan disegel. Namun, kenapa sekarang bisa jalan lagi? Siapa yang memberi izin? Kami tidak pernah mendapatkan penjelasan transparan,” tegas Putra, perwakilan pemuda Kampung Tua Setengar.
Kerusakan Lingkungan Meluas hingga Hutan Lindung
Berdasarkan investigasi lingkungan oleh Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada 15 Januari 2026, kerusakan ekologis di kawasan tersebut meningkat drastis.
Kerusakan mangrove meluas dua kali lipat menjadi 6 hektar hanya dalam waktu dua bulan. Luas penimbunan diperkirakan mencapai 20 hektar lahan yang direklamasi.
Penimbunan diduga merambah kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II seluas 2 hingga 3 hektar.
“Menutup alur sungai adalah pelanggaran ekologis yang sangat serius. Ini mematikan mangrove secara permanen dan merusak habitat biota laut. Proyek ini sejak awal terlihat cacat perencanaan,” ungkap Hendrik Hermawan, Pendiri ABI.
Atas kondisi darurat ini, ABI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Proyek tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan regulasi perlindungan ekosistem mangrove.
Tuntutan warga dan aktivis lingkungan sangat jelas, hentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi. Kemudian audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek dan berikan kompensasi adil bagi seluruh nelayan dan warga yang terdampak, baik secara ekonomi maupun kesehatan akibat polusi debu. (*)






