Perketat Pengawasan, Kemenkes Terapkan 3 Standar Sertifikasi Program Makan Bergizi Gratis

Bentuk Gugus Tugas Cepat Tanggap di Setiap Provinsi

BatamNesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan peran utama Kementerian Kesehatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah memastikan kualitas dan keamanan makanan bagi pelajar. Hal itu diwujudkan melalui standardisasi pelaporan, sertifikasi keamanan pangan, dan pengawasan berlapis.

“Kita ingin melakukan standardisasi laporan dan angka-angka kejadian kasus,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengonsolidasikan data harian dan mingguan terkait potensi keracunan. Tidak menutup kemungkinan, publikasi data berkala akan dilakukan sebagaimana masa pandemi COVID-19.

Tiga Standar Sertifikasi Pangan

Dalam pelaksanaan MBG, Kemenkes mewajibkan tiga sertifikasi bagi setiap penyedia makanan. Di antaranya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan, dan sertifikasi halal.

Kemenkes bersama BPOM dan BGN akan mengintegrasikan sistem sertifikasi ini untuk menjamin kelayakan pangan. Proses percepatan sertifikasi juga dipersiapkan agar distribusi makanan tidak terhambat.

Selain sertifikasi, Kemenkes menyiapkan pengawasan eksternal dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, TNI/Polri, dan aparat daerah.

Gugus tugas cepat tanggap juga akan dibentuk di tiap provinsi, beranggotakan Dinas Kesehatan, RSUD, hingga unit UKS di sekolah.

“Jika ada kejadian luar biasa, harus bisa ditangani cepat,” tegas Budi.

Peran Sekolah dan Pemantauan Gizi

Menkes menekankan pengawasan tidak hanya pada produksi, tetapi juga di tingkat penerima, yakni sekolah dan madrasah. UKS akan dilibatkan untuk memeriksa kualitas makanan sebelum dikonsumsi siswa.

“Setidaknya begitu makanan datang, kita bisa ajarkan: apakah warnanya berubah, baunya aneh, atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, pemantauan gizi siswa akan dilakukan setiap enam bulan dengan pencatatan by name by address. Survei gizi nasional juga akan diperluas, tidak hanya fokus pada stunting, tetapi juga kesehatan anak sekolah di atas lima tahun.

Komitmen BGN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikasi higiene, sanitasi, dan keamanan pangan sebagai syarat mutlak MBG.

“Sejak 20 Juni 2025, kami sudah memutuskan setiap penyedia pangan harus segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Setelah itu akan diterapkan HACCP yang diakui Komite Akreditasi Nasional,” ujar Dadan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *