SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara banding Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diajukan Monalisa selaku pembanding atau sebelumnya penggugat terhadap Gubernur Kepri dan para pihak terkait.

Putusan dijatuhkan pada 14 September 2026 dan kemudian dibacakan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada 17 September 2026. Dalam putusannya, PT TUN Medan membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang sebelumnya dan mengabulkan gugatan Monalisa.

Salah satu poin utama putusan tingkat banding tersebut adalah menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya bagian yang mengatur pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Perkara ini bermula dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri tersebut. Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI tanggal 3 Juni 2026 menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima. Putusan itu kemudian diajukan banding hingga diperiksa PT TUN Medan.

Merespons putusan PT TUN Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi mengatakan, Pemprov Kepri bersama Biro Hukum dan kuasa hukum masih menunggu serta mempelajari salinan resmi putusan secara lengkap.

Menurut Hendri, dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh amar putusan sekaligus pertimbangan hukum majelis hakim sebelum Pemprov Kepri menentukan langkah selanjutnya.

“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” kata Hendri.

Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, lanjut Hendri lagi, selanjutnya akan segera dilakukan kajian strategis bersama Biro Hukum.

“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.

Adapun, mengenai apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hendri menjelaskan bahwa sesuai aturan Perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.

“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *