Wali Kota Batam Berhentikan Kepala Inspektorat Karena Terjerat Kasus Dana Bansos

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberhentikan Hendriana Gustini dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam. Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pengutipan dana bantuan sosial (bansos) dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Informasi tersebut terungkap dalam Nota Dinas Sekretariat Daerah Kota Batam tertanggal 1 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, Hendriana Gustini diduga menghimpun dana yang disebut sebagai dana bansos di internal Inspektorat Daerah dengan total nilai sekitar Rp36 juta, atau setara Rp1 juta per bulan. Dana tersebut dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Nota dinas itu juga menyebutkan bahwa perbuatan yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 3 huruf e dan f, terkait kewajiban menjaga integritas, kejujuran, serta tanggung jawab, serta Pasal 5 huruf a yang melarang PNS menyalahgunakan kewenangan.

Atas dasar dugaan tersebut, Wali Kota Batam disebut telah membentuk Tim Pemeriksa melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Hendriana Gustini dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam.

Saat dimintai konfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memilih bersikap hati-hati. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Inspektorat.

“Kalau itu, konfirmasinya coba ke Inspektorat saja. Karena Inspektorat yang memeriksa para pejabat,” ujar Amsakar kepada media, Rabu (21/1/2026).

Namun, ketika ditegaskan bahwa pihak yang diperiksa justru merupakan Kepala Inspektorat, Amsakar tidak memberikan tanggapan lanjutan dan memilih untuk tidak berkomentar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *