Nelayan Batam Tuntut Ganti Rugi Tumpahan Limbah B3 Kapal LCT Mutiara

Rahmat Ghafur

BatamNesia – Nelayan di Kota Batam menuntut ganti rugi atas tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari perairan Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang. Limbah tersebut diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera.

Akibat pencemaran itu, ruang tangkap nelayan rusak, aktivitas melaut terhenti, dan penghasilan nelayan terputus. Para nelayan mendesak pihak perusahaan pemilik kapal untuk bertanggung jawab penuh, tidak hanya dalam bentuk ganti rugi, tetapi juga pemulihan lingkungan laut yang tercemar.

Pencemaran diduga terjadi saat kapal LCT Mutiara Garlib Samudera hendak bersandar di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, pada Jumat (30/1/2026). Limbah hitam yang tumpah ke laut menyebabkan air berubah lengket dan mengeluarkan bau menyengat, sehingga nelayan tidak berani melaut hingga saat ini.

Kondisi tersebut semakin memukul nelayan karena terjadi di tengah musim penangkapan ikan dingkis, yang seharusnya menjadi masa panen. Alih-alih mendapatkan hasil, nelayan justru kehilangan mata pencaharian akibat laut yang tercemar limbah.

“Kami menuntut ganti rugi atas tumpahan limbah B3 ini, karena kami tidak bisa melaut. Laut tercemar, kami kehilangan penghasilan,” ujar salah seorang nelayan yang terdampak.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kapal pengangkut limbah minyak hitam yang mengandung B3 dilaporkan kandas di perairan Pulau Dangas, Batam. Insiden tersebut membuat kapal berada dalam kondisi miring dan menyebabkan sebagian muatan tumpah ke laut.

Kepala Basarnas Tanjungpinang, Fazzli, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kapal kandas dalam posisi miring sehingga limbah B3 yang dibawa tumpah ke perairan sekitar.

“Sejak kami menerima informasi dari KSOP dan KPLP, diketahui ada satu kapal LCT Mutiara Garlib Samudera GT 208 yang kandas di sekitar Pulau Tangga Seribu. Jaraknya sekitar tiga mil dari Dermaga Basarnas Sekupang,” ujar Fazzli kepada media.

Lokasi kandasnya kapal diketahui tidak jauh dari Dermaga Pos SAR Batam di kawasan Sekupang. Informasi awal diterima Basarnas dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam serta Pangkalan PLP Tanjung Uban.

Hingga kini, nelayan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap pihak perusahaan, serta memastikan kompensasi kerugian dan pemulihan ekosistem laut dilakukan secara menyeluruh. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *