KPK Minta Data Dana Pokir DPRD Batam, Rawan Disalahgunakan!

BatamNesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) memantau intensif pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) di Pemko dan DPRD Batam.

Selama sepekan terakhir, tim KPK meminta seluruh anggota DPRD Batam menyerahkan data lengkap terkait alokasi dana pokir, sekaligus mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan data kerja sama dengan pihak ketiga.

Kegiatan Nasional KPK untuk Pencegahan Korupsi Daerah

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, kehadiran tim KPK di Bandar Dunia Madani merupakan bagian dari agenda nasional lembaga antirasuah itu dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.

“Jadi KPK itu seminggu ini bagian Korsupgah ada di Kepri. Mereka sedang melaksanakan tugas kerja untuk menyampaikan program pencegahan, baik di eksekutif maupun legislatif,” ujar Kamaluddin, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, dua minggu sebelumnya KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Pemko dan DPRD Batam, serta ke seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.

Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh data terkait pokir, dana hibah, aset daerah, hingga kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga segera dilaporkan ke KPK.

“Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan. KPK turun ke daerah untuk menjelaskan aspek pencegahan dalam pengambilan kebijakan. Jadi semua wilayah di Indonesia kena imbauan ini,” tambahnya.

Fokus KPK: Transparansi Dana Pokir

Kamaluddin menegaskan, salah satu fokus utama KPK dalam kegiatan ini adalah memastikan penggunaan dana pokir berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyalahgunaan.

Dana pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD yang alokasinya untuk pembangunan daerah.

“KPK sangat mewanti-wanti agar pelaksanaan dana pokir tidak ada penyalahgunaan. Untuk Batam, KPK baru meminta data lengkapnya. Nantinya data itu akan ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, pejabat dari KPK RI juga memberikan pemaparan tentang program nasional pencegahan korupsi, termasuk Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di berbagai daerah dan lembaga pemerintahan. Paparan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta memperkuat integritas aparatur daerah dalam mengelola anggaran publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *