Batam Nesia – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan masuk dalam zona merah rawan korupsi, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, indeks persepsi integritas Pemprov Kepri berada di angka 71,66, yang mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Selain Pemprov Kepri, Pemerintah Kota Batam juga termasuk dalam kategori zona merah atau daerah dengan tingkat risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Kepri Jadi Fokus Pengawasan KPK
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa SPI merupakan alat ukur persepsi publik dan ASN terhadap integritas serta tata kelola pemerintahan daerah.
“Warna hijau, kuning, atau merah dalam SPI bukan sekadar simbol. Daerah dengan kategori merah akan menjadi fokus pembinaan dan pengawasan KPK,” tegas Agung, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, hasil SPI juga berhubungan erat dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang berfungsi memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan.
Menurut Agung, SPI mengukur dampak dari intervensi MCP, sehingga daerah dengan nilai SPI rendah akan mendapatkan perhatian khusus dalam program pencegahan maupun penindakan korupsi.
“Kami akan memastikan daerah memahami potensi penyimpangan, seperti pemecahan paket pengadaan, dan mendorong transparansi serta efisiensi penggunaan anggaran,” tambahnya.
Gubernur Ansar: Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh
Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa nilai SPI 2024 menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri.
“Tentunya hasil ini akan kita jadikan bahan perbaikan. Ke depan kita akan upayakan agar nilai SPI meningkat,” kata Ansar.
Ia menambahkan, meskipun nilai SPI tergolong rendah, nilai MCP Kepri justru tinggi, yang menunjukkan keberhasilan sistem pencegahan dan pengendalian tata kelola pemerintah daerah.
“Nilai MCP kita tinggi dan membanggakan. Artinya, sistem pencegahan korupsi berjalan baik. Tantangan kita ada pada persepsi dan perilaku, ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.
Ansar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk larangan pemecahan paket proyek dan penggunaan E-Katalog lokal untuk memastikan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
Batam Nilai Ada Perbedaan Data antara MCP dan SPI
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyoroti adanya perbedaan mencolok antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan SPI KPK.
“Di MCP KPK, Batam berada pada posisi tinggi, tapi di survei SPI justru terendah. Artinya, ada miss data yang perlu kami dalami lebih jauh,” ujarnya.
Menurut Amsakar, survei SPI melibatkan tiga kelompok responden, yakni internal, eksternal, dan expert. Dari ketiganya, penilaian dari kelompok expert seperti Ombudsman RI, KPK, dan tenaga edukasi menjadi faktor utama yang menyebabkan nilai Batam rendah.
“Mungkin ada persoalan informasi yang belum tersampaikan dengan baik kepada pihak expert tersebut,” pungkasnya. ***
Baca juga: Kepemimpinan Kapolresta Batam Cerminkan Semangat Reformasi Kepolisian